HELLO dzakiymalikah: Desember 2015

Rabu, 23 Desember 2015

Negara, Warga Negara, dan Hukum

TUGAS 3
Negara, Warga Negara, dan Hukum

1.       
a.       Pengertian Negara
Negara adalah alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat.

b.      Unsur-unsur Negara

  • Harus ada wilayahnya
  • Harus ada rakyatnya
  • Harus ada pemerintahannya
  • Harus ada tujuannya
  • Mempunyai kedaulatan


c.       Sifat-sifat Negara

  • Sifat memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarki.
  • Sifat monopoli, artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
  • Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.


d.      Bentuk Negara

  • Negara Kesatuan (Unitarisme)

Ada 2 macam bentuk negara kesatuan :
1)      Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi
Yaitu segala sesuatu dalam negara langsung diatur dan diurus Pemerintah Pusat.
2)      Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi
Yaitu daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.

  • Negara Serikat (negara Federasi)

Adalah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.



Bentuk kenegaraan yang kita kenal dewasa ini :

  • Negara Dominion

Bentuk ini khusus dalam lingkungan ketatanegaraan Kerajaan Inggris. Negara dominion semua adalah jajahan Inggris, tetapi setelah merdeka tetap mengakui Raja Inggris sebagai Rajanya.

  • Negara Uni

Gabungan 2 atau beberapa negara yang mempunyai seorang Kepala Negara.
Terbagi jadi 2 :
a)      Uni Riil
2 atau beberapa negara berdasarkan suatu perjanjian, mengadakan satu alat pemerintahan untuk menyelenggarakan kepentingan bersama.
b)      Uni Personil
2 atau beberapa negara secara kebetulan mempunyai seorang Kepala Negara yang sama.

  • Negara Protektorat

Negara yang berada dibawah perlindungan negara lain.

e.       Tujuan Negara

  • Perluasan kekuasaan semata
  • Perluasan kekuasaan untuk mecapai tujuan lain
  • Penyelenggaraan ketertiban hukum
  • Penyelenggaraan kesejahteraan hukum



2.       Pengertian Warga Negara
a.       Warga Negara
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahannya sendiri.

b.      Hubungan antara Negara dan Warga Negara
Hubungan  negara dengan warga negara sangat erat kaitannya karena dalam hal ini dianggap negara terbentuk karena adanya  masyarakat bentukan manusia. Fungsi negara adalah menertibkan kekacauan yang terjadi di masyarakat. Walaupun negara merupakan bentukan dari masyarakat, namun kedudukan negara merupakan penyelenggara ketertiban dalam masyarakat agar tidak terjadi konflik, pencurian, dan lain-lain (Modul Kewarganegaraan 2012, 48). Permasalahan yang terjadi di dalam negara bagi masyarakat mengenai hak dan kewajiban. Mengapa hal ini penting? Hal ini sangatlah penting karena dalam kaitannya hak dan kewajiban yang dipegang dan diberikan seutuhnya kepada masyarakat biasanya terjadi hal yang sangat tumpang tindih, yaitu tidak teratur adanya.

c.       Hak dan Kewajiban warga Negara

  • Pasal 27 (2) : tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  • Pasal 30 (1) : tiap-tiap warga Negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.
  • Pasal 31 (1) : tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran.
  • Pasal 27 (1) : segala warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan
  • Pasal 29 (2) : negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
  • Pasal 28 : kemerdekaan berserikan dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebaginya di tetapkan dengan undang-undang.

3.      Pengertian HAM
a.       Pengertian Hak Asasi Manusia
Menurut John Locke, hak asasi adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Artinya, hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya suci.

b.      Dasar Hukum Hak Asasi Manusia
Dasar Hukum HAM di Indonesia terdapat dalam perundang-undangan yang dijadikan acuan normatif dalam pemajuan dan perlindungan HAM. Empat hukum tertulis yang menyatakan tentang HAM.
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. TAP MPR
3. UU
4. Peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti Peraturan Pemerintah, Kepres, dan lain-lain.

c.       Macam-macam Hak Asasi Manusia
a. Hak Asasi Pribadi (Perseonal Rights)
b. Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)
c. Hak Asasi Politik (Politik Rights)
d. Hak Asasi Hukum (Rights Of Legal Equality)
e. Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social and Culture Rights)
f. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)


4.      Pengertian Hukum
a.       Pengertian hukum
Hukum adalah peraturan-peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.

b.      Ciri-ciri Hukum

  • Adanya perintah atau larangan
  • Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang

c.       Sumber-sumber Hukum

  • Sumber hukum material dapat ditinjau dari berbagai sudut : politik, sejarah, ekonomi, dll.
  • Sumber hukum formal

a)      Undang-undang
b)      Kebiasaan
c)      Yurisprudensi (keputusan hakim)
d)     Traktat
e)      Pendapat sarjana hukum
d.      Pembagian hukum

  •  Menurut sumber

a)      Hukum undang-undang
b)      Hukum traktat
c)      Hukum yurisprudensi

  • Menurut bentuk

a)      Hukum tertulis
b)      Hukum tertulis yang dikodifikasi
c)      Hukum tertulis tak dikodifikasi
d)     Hukum tak tertulis

  • Menurut tempat berlaku

a)      Hukum nasional
b)      Hukum internasional
c)      Hukum asing
d)     Hukum gereja

  • Menurut waktu berlaku

a)      Hukum positif / ius constitutum
b)      Ius constituendum
c)      Hukum asasi/alam

  • Menurut cara mempertahankan

a)      Hukum material
b)      Hukum formal

  • Menurut sifat

a)      Hukum memaksa
b)      Hukum pelengkap

  • Menurut wujud

a)      Hukum obyektif
b)      Hukum subyektif

  • Menurut isi

a)      Hukum privat
b)      Hukum publik


TULISAN
1.      Contoh kasus yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia
·         Pembantaiaan Rawagede
Peristiwa ini merupakan pelanggaran HAM berupa penembakan beserta pembunuhan terhadap penduduk kampung Rawagede (sekarang Desa Balongsari, Rawamerta, Karawang, Jawa Barat) oleh tentara Belanda pada tanggal 9 Desember 1947 diringi dengan dilakukannya Agresi Militer Belanda I. Puluhan warga sipil terbunuh oleh tentara Belanda yang kebanyakan dibunuh tanpa alasan yang jelas. Pada 14 September 2011, Pengadilan Den Haag menyatakan bahwa pemerintah Belanda bersalah dan harus bertanggung jawab. Pemerintah Belanda harus membayar ganti rugi kepada para keluarga korban pembantaian Rawagede.

·         Penembakan Misterius 
Diantara tahun 1982-1985, peristiwa ini mulai terjadi. ‘Petrus’ adalah sebuah peristiwa penculikan, penganiayaan dan penembakan terhadap para preman yang sering menganggu ketertiban masyarakat. Pelakunya tidak diketahui siapa, namun kemungkinan pelakunya adalah aparat kepolisian yang menyamar (tidak memakai seragam). Kasus ini termasuk pelanggaran HAM, karena banyaknya korban Petrus yang meninggal karena ditembak. Kebanyakan korban Petrus ditemukan meninggal dengan keadaan tangan dan lehernya diikat dan dibuang di kebun, hutan dan lain-lain. Terhitung, ratusan orang yang menjadi korban Petrus, kebanyakan tewas karena ditembak. 
·         Penculikan Aktivis
Kasus penculikan dan penghilangan secara paksa para aktivis pro-demokrasi, sekitar 23 aktivis pro-demokrasi diculik. Kebanyakan aktivis yang diculik disiksa dan menghilang, meskipun ada satu yang terbunuh. 9 aktivis dilepaskan dan 13 aktivis lainnya masih belum diketahui keberadaannya sampai kini. Banyak orang berpendapat bahwa mereka diculik dan disiksa oleh para anggota militer.

2.      Contoh kasus yang berkaitan dengan hukum publik dan hukum privat
·         Hukum privat adalah hukum yg mengatur hubungan antara orang satu dan yg lainnya yg bersifat pribadi,misalnya hukum perdata.
contohnya: seseorang melanggar hukum,kemudian dia dikenakan hukum perdata yg dilakukan secara pribadi.
·         hukum publik adalah hukum yg mengatur hubungan antara warga negara dengan negara yg menyangkut kepentingan umum, misalnya hukum pidana,hukum KUHP,dll
contohnya: seseorang yg korupsi akan ditindak pidana,korupsi merupakan masalah yg berhubungan dengan warga Negara.

Senin, 21 Desember 2015

Negara, Warga Negara, dan Hukum

TUGAS 3
Negara, Warga Negara, dan Hukum

Pengertian Negara
Negara adalah alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat.

Unsur-unsur Negara
Harus ada wilayahnya
Harus ada rakyatnya
Harus ada pemerintahannya
Harus ada tujuannya
Mempunyai kedaulatan

Sifat-sifat Negara
Sifat memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarki.
Sifat monopoli, artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.

Bentuk Negara
Negara Kesatuan (Unitarisme)
Ada 2 macam bentuk negara kesatuan :
Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi
Yaitu segala sesuatu dalam negara langsung diatur dan diurus Pemerintah Pusat.
Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi
Yaitu daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
Negara Serikat (negara Federasi)
Adalah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.



Bentuk kenegaraan yang kita kenal dewasa ini :
Negara Dominion
Bentuk ini khusus dalam lingkungan ketatanegaraan Kerajaan Inggris. Negara dominion semua adalah jajahan Inggris, tetapi setelah merdeka tetap mengakui Raja Inggris sebagai Rajanya.
Negara Uni
Gabungan 2 atau beberapa negara yang mempunyai seorang Kepala Negara.
Terbagi jadi 2 :
Uni Riil
2 atau beberapa negara berdasarkan suatu perjanjian, mengadakan satu alat pemerintahan untuk menyelenggarakan kepentingan bersama.
Uni Personil
2 atau beberapa negara secara kebetulan mempunyai seorang Kepala Negara yang sama.
Negara Protektorat
Negara yang berada dibawah perlindungan negara lain.

Tujuan Negara
Perluasan kekuasaan semata
Perluasan kekuasaan untuk mecapai tujuan lain
Penyelenggaraan ketertiban hukum
Penyelenggaraan kesejahteraan hukum


 Pengertian Warga Negara
Warga Negara
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahannya sendiri.

Hubungan antara Negara dan Warga Negara
Hubungan  negara dengan warga negara sangat erat kaitannya karena dalam hal ini dianggap negara terbentuk karena adanya  masyarakat bentukan manusia. Fungsi negara adalah menertibkan kekacauan yang terjadi di masyarakat. Walaupun negara merupakan bentukan dari masyarakat, namun kedudukan negara merupakan penyelenggara ketertiban dalam masyarakat agar tidak terjadi konflik, pencurian, dan lain-lain (Modul Kewarganegaraan 2012, 48). Permasalahan yang terjadi di dalam negara bagi masyarakat mengenai hak dan kewajiban. Mengapa hal ini penting? Hal ini sangatlah penting karena dalam kaitannya hak dan kewajiban yang dipegang dan diberikan seutuhnya kepada masyarakat biasanya terjadi hal yang sangat tumpang tindih, yaitu tidak teratur adanya.

Hak dan Kewajiban warga Negara
Pasal 27 (2) : tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 30 (1) : tiap-tiap warga Negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.
Pasal 31 (1) : tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran.
Pasal 27 (1) : segala warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan
Pasal 29 (2) : negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Pasal 28 : kemerdekaan berserikan dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebaginya di tetapkan dengan undang-undang.
Pengertian HAM
Pengertian Hak Asasi Manusia
Menurut John Locke, hak asasi adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Artinya, hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya suci.

Dasar Hukum Hak Asasi Manusia
Dasar Hukum HAM di Indonesia terdapat dalam perundang-undangan yang dijadikan acuan normatif dalam pemajuan dan perlindungan HAM. Empat hukum tertulis yang menyatakan tentang HAM. 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 2. TAP MPR 3. UU 4. Peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti Peraturan Pemerintah, Kepres, dan lain-lain.

Macam-macam Hak Asasi Manusia a. Hak Asasi Pribadi (Perseonal Rights)
b. Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)
c. Hak Asasi Politik (Politik Rights)
d. Hak Asasi Hukum (Rights Of Legal Equality)
e. Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social and Culture Rights)
f. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)


Pengertian Hukum
Pengertian hukum
Hukum adalah peraturan-peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
Ciri-ciri Hukum
Adanya perintah atau larangan
Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang
Sumber-sumber Hukum
Sumber hukum material dapat ditinjau dari berbagai sudut : politik, sejarah, ekonomi, dll.
Sumber hukum formal
Undang-undang
Kebiasaan
Yurisprudensi (keputusan hakim)
Traktat
Pendapat sarjana hukum
Pembagian hukum
Menurut sumber
Hukum undang-undang
Hukum traktat
Hukum yurisprudensi
Menurut bentuk
Hukum tertulis
Hukum tertulis yang dikodifikasi
Hukum tertulis tak dikodifikasi
Hukum tak tertulis
Menurut tempat berlaku
Hukum nasional
Hukum internasional
Hukum asing
Hukum gereja
Menurut waktu berlaku
Hukum positif / ius constitutum
Ius constituendum
Hukum asasi/alam
Menurut cara mempertahankan
Hukum material
Hukum formal
Menurut sifat
Hukum memaksa
Hukum pelengkap
Menurut wujud
Hukum obyektif
Hukum subyektif
Menurut isi
Hukum privat
Hukum publik
TULISAN
Contoh kasus yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia
Pembantaiaan Rawagede
Peristiwa ini merupakan pelanggaran HAM berupa penembakan beserta pembunuhan terhadap penduduk kampung Rawagede (sekarang Desa Balongsari, Rawamerta, Karawang, Jawa Barat) oleh tentara Belanda pada tanggal 9 Desember 1947 diringi dengan dilakukannya Agresi Militer Belanda I. Puluhan warga sipil terbunuh oleh tentara Belanda yang kebanyakan dibunuh tanpa alasan yang jelas. Pada 14 September 2011, Pengadilan Den Haag menyatakan bahwa pemerintah Belanda bersalah dan harus bertanggung jawab. Pemerintah Belanda harus membayar ganti rugi kepada para keluarga korban pembantaian Rawagede.

Penembakan Misterius
Diantara tahun 1982-1985, peristiwa ini mulai terjadi. ‘Petrus’ adalah sebuah peristiwa penculikan, penganiayaan dan penembakan terhadap para preman yang sering menganggu ketertiban masyarakat. Pelakunya tidak diketahui siapa, namun kemungkinan pelakunya adalah aparat kepolisian yang menyamar (tidak memakai seragam). Kasus ini termasuk pelanggaran HAM, karena banyaknya korban Petrus yang meninggal karena ditembak. Kebanyakan korban Petrus ditemukan meninggal dengan keadaan tangan dan lehernya diikat dan dibuang di kebun, hutan dan lain-lain. Terhitung, ratusan orang yang menjadi korban Petrus, kebanyakan tewas karena ditembak.
Penculikan Aktivis
Kasus penculikan dan penghilangan secara paksa para aktivis pro-demokrasi, sekitar 23 aktivis pro-demokrasi diculik. Kebanyakan aktivis yang diculik disiksa dan menghilang, meskipun ada satu yang terbunuh. 9 aktivis dilepaskan dan 13 aktivis lainnya masih belum diketahui keberadaannya sampai kini. Banyak orang berpendapat bahwa mereka diculik dan disiksa oleh para anggota militer.

Contoh kasus yang berkaitan dengan hukum publik dan hukum privat
Hukum privat adalah hukum yg mengatur hubungan antara orang satu dan yg lainnya yg bersifat pribadi,misalnya hukum perdata. contohnya: seseorang melanggar hukum,kemudian dia dikenakan hukum perdata yg dilakukan secara pribadi.
hukum publik adalah hukum yg mengatur hubungan antara warga negara dengan negara yg menyangkut kepentingan umum, misalnya hukum pidana,hukum KUHP,dll contohnya: seseorang yg korupsi akan ditindak pidana,korupsi merupakan masalah yg berhubungan dengan warga Negara.