HELLO dzakiymalikah: 2015

Rabu, 23 Desember 2015

Negara, Warga Negara, dan Hukum

TUGAS 3
Negara, Warga Negara, dan Hukum

1.       
a.       Pengertian Negara
Negara adalah alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat.

b.      Unsur-unsur Negara

  • Harus ada wilayahnya
  • Harus ada rakyatnya
  • Harus ada pemerintahannya
  • Harus ada tujuannya
  • Mempunyai kedaulatan


c.       Sifat-sifat Negara

  • Sifat memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarki.
  • Sifat monopoli, artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
  • Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.


d.      Bentuk Negara

  • Negara Kesatuan (Unitarisme)

Ada 2 macam bentuk negara kesatuan :
1)      Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi
Yaitu segala sesuatu dalam negara langsung diatur dan diurus Pemerintah Pusat.
2)      Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi
Yaitu daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.

  • Negara Serikat (negara Federasi)

Adalah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.



Bentuk kenegaraan yang kita kenal dewasa ini :

  • Negara Dominion

Bentuk ini khusus dalam lingkungan ketatanegaraan Kerajaan Inggris. Negara dominion semua adalah jajahan Inggris, tetapi setelah merdeka tetap mengakui Raja Inggris sebagai Rajanya.

  • Negara Uni

Gabungan 2 atau beberapa negara yang mempunyai seorang Kepala Negara.
Terbagi jadi 2 :
a)      Uni Riil
2 atau beberapa negara berdasarkan suatu perjanjian, mengadakan satu alat pemerintahan untuk menyelenggarakan kepentingan bersama.
b)      Uni Personil
2 atau beberapa negara secara kebetulan mempunyai seorang Kepala Negara yang sama.

  • Negara Protektorat

Negara yang berada dibawah perlindungan negara lain.

e.       Tujuan Negara

  • Perluasan kekuasaan semata
  • Perluasan kekuasaan untuk mecapai tujuan lain
  • Penyelenggaraan ketertiban hukum
  • Penyelenggaraan kesejahteraan hukum



2.       Pengertian Warga Negara
a.       Warga Negara
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahannya sendiri.

b.      Hubungan antara Negara dan Warga Negara
Hubungan  negara dengan warga negara sangat erat kaitannya karena dalam hal ini dianggap negara terbentuk karena adanya  masyarakat bentukan manusia. Fungsi negara adalah menertibkan kekacauan yang terjadi di masyarakat. Walaupun negara merupakan bentukan dari masyarakat, namun kedudukan negara merupakan penyelenggara ketertiban dalam masyarakat agar tidak terjadi konflik, pencurian, dan lain-lain (Modul Kewarganegaraan 2012, 48). Permasalahan yang terjadi di dalam negara bagi masyarakat mengenai hak dan kewajiban. Mengapa hal ini penting? Hal ini sangatlah penting karena dalam kaitannya hak dan kewajiban yang dipegang dan diberikan seutuhnya kepada masyarakat biasanya terjadi hal yang sangat tumpang tindih, yaitu tidak teratur adanya.

c.       Hak dan Kewajiban warga Negara

  • Pasal 27 (2) : tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  • Pasal 30 (1) : tiap-tiap warga Negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.
  • Pasal 31 (1) : tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran.
  • Pasal 27 (1) : segala warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan
  • Pasal 29 (2) : negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
  • Pasal 28 : kemerdekaan berserikan dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebaginya di tetapkan dengan undang-undang.

3.      Pengertian HAM
a.       Pengertian Hak Asasi Manusia
Menurut John Locke, hak asasi adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Artinya, hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya suci.

b.      Dasar Hukum Hak Asasi Manusia
Dasar Hukum HAM di Indonesia terdapat dalam perundang-undangan yang dijadikan acuan normatif dalam pemajuan dan perlindungan HAM. Empat hukum tertulis yang menyatakan tentang HAM.
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. TAP MPR
3. UU
4. Peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti Peraturan Pemerintah, Kepres, dan lain-lain.

c.       Macam-macam Hak Asasi Manusia
a. Hak Asasi Pribadi (Perseonal Rights)
b. Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)
c. Hak Asasi Politik (Politik Rights)
d. Hak Asasi Hukum (Rights Of Legal Equality)
e. Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social and Culture Rights)
f. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)


4.      Pengertian Hukum
a.       Pengertian hukum
Hukum adalah peraturan-peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.

b.      Ciri-ciri Hukum

  • Adanya perintah atau larangan
  • Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang

c.       Sumber-sumber Hukum

  • Sumber hukum material dapat ditinjau dari berbagai sudut : politik, sejarah, ekonomi, dll.
  • Sumber hukum formal

a)      Undang-undang
b)      Kebiasaan
c)      Yurisprudensi (keputusan hakim)
d)     Traktat
e)      Pendapat sarjana hukum
d.      Pembagian hukum

  •  Menurut sumber

a)      Hukum undang-undang
b)      Hukum traktat
c)      Hukum yurisprudensi

  • Menurut bentuk

a)      Hukum tertulis
b)      Hukum tertulis yang dikodifikasi
c)      Hukum tertulis tak dikodifikasi
d)     Hukum tak tertulis

  • Menurut tempat berlaku

a)      Hukum nasional
b)      Hukum internasional
c)      Hukum asing
d)     Hukum gereja

  • Menurut waktu berlaku

a)      Hukum positif / ius constitutum
b)      Ius constituendum
c)      Hukum asasi/alam

  • Menurut cara mempertahankan

a)      Hukum material
b)      Hukum formal

  • Menurut sifat

a)      Hukum memaksa
b)      Hukum pelengkap

  • Menurut wujud

a)      Hukum obyektif
b)      Hukum subyektif

  • Menurut isi

a)      Hukum privat
b)      Hukum publik


TULISAN
1.      Contoh kasus yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia
·         Pembantaiaan Rawagede
Peristiwa ini merupakan pelanggaran HAM berupa penembakan beserta pembunuhan terhadap penduduk kampung Rawagede (sekarang Desa Balongsari, Rawamerta, Karawang, Jawa Barat) oleh tentara Belanda pada tanggal 9 Desember 1947 diringi dengan dilakukannya Agresi Militer Belanda I. Puluhan warga sipil terbunuh oleh tentara Belanda yang kebanyakan dibunuh tanpa alasan yang jelas. Pada 14 September 2011, Pengadilan Den Haag menyatakan bahwa pemerintah Belanda bersalah dan harus bertanggung jawab. Pemerintah Belanda harus membayar ganti rugi kepada para keluarga korban pembantaian Rawagede.

·         Penembakan Misterius 
Diantara tahun 1982-1985, peristiwa ini mulai terjadi. ‘Petrus’ adalah sebuah peristiwa penculikan, penganiayaan dan penembakan terhadap para preman yang sering menganggu ketertiban masyarakat. Pelakunya tidak diketahui siapa, namun kemungkinan pelakunya adalah aparat kepolisian yang menyamar (tidak memakai seragam). Kasus ini termasuk pelanggaran HAM, karena banyaknya korban Petrus yang meninggal karena ditembak. Kebanyakan korban Petrus ditemukan meninggal dengan keadaan tangan dan lehernya diikat dan dibuang di kebun, hutan dan lain-lain. Terhitung, ratusan orang yang menjadi korban Petrus, kebanyakan tewas karena ditembak. 
·         Penculikan Aktivis
Kasus penculikan dan penghilangan secara paksa para aktivis pro-demokrasi, sekitar 23 aktivis pro-demokrasi diculik. Kebanyakan aktivis yang diculik disiksa dan menghilang, meskipun ada satu yang terbunuh. 9 aktivis dilepaskan dan 13 aktivis lainnya masih belum diketahui keberadaannya sampai kini. Banyak orang berpendapat bahwa mereka diculik dan disiksa oleh para anggota militer.

2.      Contoh kasus yang berkaitan dengan hukum publik dan hukum privat
·         Hukum privat adalah hukum yg mengatur hubungan antara orang satu dan yg lainnya yg bersifat pribadi,misalnya hukum perdata.
contohnya: seseorang melanggar hukum,kemudian dia dikenakan hukum perdata yg dilakukan secara pribadi.
·         hukum publik adalah hukum yg mengatur hubungan antara warga negara dengan negara yg menyangkut kepentingan umum, misalnya hukum pidana,hukum KUHP,dll
contohnya: seseorang yg korupsi akan ditindak pidana,korupsi merupakan masalah yg berhubungan dengan warga Negara.

Senin, 21 Desember 2015

Negara, Warga Negara, dan Hukum

TUGAS 3
Negara, Warga Negara, dan Hukum

Pengertian Negara
Negara adalah alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat.

Unsur-unsur Negara
Harus ada wilayahnya
Harus ada rakyatnya
Harus ada pemerintahannya
Harus ada tujuannya
Mempunyai kedaulatan

Sifat-sifat Negara
Sifat memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarki.
Sifat monopoli, artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.

Bentuk Negara
Negara Kesatuan (Unitarisme)
Ada 2 macam bentuk negara kesatuan :
Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi
Yaitu segala sesuatu dalam negara langsung diatur dan diurus Pemerintah Pusat.
Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi
Yaitu daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
Negara Serikat (negara Federasi)
Adalah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.



Bentuk kenegaraan yang kita kenal dewasa ini :
Negara Dominion
Bentuk ini khusus dalam lingkungan ketatanegaraan Kerajaan Inggris. Negara dominion semua adalah jajahan Inggris, tetapi setelah merdeka tetap mengakui Raja Inggris sebagai Rajanya.
Negara Uni
Gabungan 2 atau beberapa negara yang mempunyai seorang Kepala Negara.
Terbagi jadi 2 :
Uni Riil
2 atau beberapa negara berdasarkan suatu perjanjian, mengadakan satu alat pemerintahan untuk menyelenggarakan kepentingan bersama.
Uni Personil
2 atau beberapa negara secara kebetulan mempunyai seorang Kepala Negara yang sama.
Negara Protektorat
Negara yang berada dibawah perlindungan negara lain.

Tujuan Negara
Perluasan kekuasaan semata
Perluasan kekuasaan untuk mecapai tujuan lain
Penyelenggaraan ketertiban hukum
Penyelenggaraan kesejahteraan hukum


 Pengertian Warga Negara
Warga Negara
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahannya sendiri.

Hubungan antara Negara dan Warga Negara
Hubungan  negara dengan warga negara sangat erat kaitannya karena dalam hal ini dianggap negara terbentuk karena adanya  masyarakat bentukan manusia. Fungsi negara adalah menertibkan kekacauan yang terjadi di masyarakat. Walaupun negara merupakan bentukan dari masyarakat, namun kedudukan negara merupakan penyelenggara ketertiban dalam masyarakat agar tidak terjadi konflik, pencurian, dan lain-lain (Modul Kewarganegaraan 2012, 48). Permasalahan yang terjadi di dalam negara bagi masyarakat mengenai hak dan kewajiban. Mengapa hal ini penting? Hal ini sangatlah penting karena dalam kaitannya hak dan kewajiban yang dipegang dan diberikan seutuhnya kepada masyarakat biasanya terjadi hal yang sangat tumpang tindih, yaitu tidak teratur adanya.

Hak dan Kewajiban warga Negara
Pasal 27 (2) : tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 30 (1) : tiap-tiap warga Negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.
Pasal 31 (1) : tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran.
Pasal 27 (1) : segala warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan
Pasal 29 (2) : negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Pasal 28 : kemerdekaan berserikan dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebaginya di tetapkan dengan undang-undang.
Pengertian HAM
Pengertian Hak Asasi Manusia
Menurut John Locke, hak asasi adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Artinya, hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya suci.

Dasar Hukum Hak Asasi Manusia
Dasar Hukum HAM di Indonesia terdapat dalam perundang-undangan yang dijadikan acuan normatif dalam pemajuan dan perlindungan HAM. Empat hukum tertulis yang menyatakan tentang HAM. 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 2. TAP MPR 3. UU 4. Peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti Peraturan Pemerintah, Kepres, dan lain-lain.

Macam-macam Hak Asasi Manusia a. Hak Asasi Pribadi (Perseonal Rights)
b. Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)
c. Hak Asasi Politik (Politik Rights)
d. Hak Asasi Hukum (Rights Of Legal Equality)
e. Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social and Culture Rights)
f. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)


Pengertian Hukum
Pengertian hukum
Hukum adalah peraturan-peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
Ciri-ciri Hukum
Adanya perintah atau larangan
Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang
Sumber-sumber Hukum
Sumber hukum material dapat ditinjau dari berbagai sudut : politik, sejarah, ekonomi, dll.
Sumber hukum formal
Undang-undang
Kebiasaan
Yurisprudensi (keputusan hakim)
Traktat
Pendapat sarjana hukum
Pembagian hukum
Menurut sumber
Hukum undang-undang
Hukum traktat
Hukum yurisprudensi
Menurut bentuk
Hukum tertulis
Hukum tertulis yang dikodifikasi
Hukum tertulis tak dikodifikasi
Hukum tak tertulis
Menurut tempat berlaku
Hukum nasional
Hukum internasional
Hukum asing
Hukum gereja
Menurut waktu berlaku
Hukum positif / ius constitutum
Ius constituendum
Hukum asasi/alam
Menurut cara mempertahankan
Hukum material
Hukum formal
Menurut sifat
Hukum memaksa
Hukum pelengkap
Menurut wujud
Hukum obyektif
Hukum subyektif
Menurut isi
Hukum privat
Hukum publik
TULISAN
Contoh kasus yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia
Pembantaiaan Rawagede
Peristiwa ini merupakan pelanggaran HAM berupa penembakan beserta pembunuhan terhadap penduduk kampung Rawagede (sekarang Desa Balongsari, Rawamerta, Karawang, Jawa Barat) oleh tentara Belanda pada tanggal 9 Desember 1947 diringi dengan dilakukannya Agresi Militer Belanda I. Puluhan warga sipil terbunuh oleh tentara Belanda yang kebanyakan dibunuh tanpa alasan yang jelas. Pada 14 September 2011, Pengadilan Den Haag menyatakan bahwa pemerintah Belanda bersalah dan harus bertanggung jawab. Pemerintah Belanda harus membayar ganti rugi kepada para keluarga korban pembantaian Rawagede.

Penembakan Misterius
Diantara tahun 1982-1985, peristiwa ini mulai terjadi. ‘Petrus’ adalah sebuah peristiwa penculikan, penganiayaan dan penembakan terhadap para preman yang sering menganggu ketertiban masyarakat. Pelakunya tidak diketahui siapa, namun kemungkinan pelakunya adalah aparat kepolisian yang menyamar (tidak memakai seragam). Kasus ini termasuk pelanggaran HAM, karena banyaknya korban Petrus yang meninggal karena ditembak. Kebanyakan korban Petrus ditemukan meninggal dengan keadaan tangan dan lehernya diikat dan dibuang di kebun, hutan dan lain-lain. Terhitung, ratusan orang yang menjadi korban Petrus, kebanyakan tewas karena ditembak.
Penculikan Aktivis
Kasus penculikan dan penghilangan secara paksa para aktivis pro-demokrasi, sekitar 23 aktivis pro-demokrasi diculik. Kebanyakan aktivis yang diculik disiksa dan menghilang, meskipun ada satu yang terbunuh. 9 aktivis dilepaskan dan 13 aktivis lainnya masih belum diketahui keberadaannya sampai kini. Banyak orang berpendapat bahwa mereka diculik dan disiksa oleh para anggota militer.

Contoh kasus yang berkaitan dengan hukum publik dan hukum privat
Hukum privat adalah hukum yg mengatur hubungan antara orang satu dan yg lainnya yg bersifat pribadi,misalnya hukum perdata. contohnya: seseorang melanggar hukum,kemudian dia dikenakan hukum perdata yg dilakukan secara pribadi.
hukum publik adalah hukum yg mengatur hubungan antara warga negara dengan negara yg menyangkut kepentingan umum, misalnya hukum pidana,hukum KUHP,dll contohnya: seseorang yg korupsi akan ditindak pidana,korupsi merupakan masalah yg berhubungan dengan warga Negara.

Selasa, 10 November 2015

Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat



TUGAS

1)    PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT
a)    Pengertian Pelapisan Sosial
Menurut Pitirim A. Sorokin pelapisan masyarakat adalah perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat.

b)    Terjadinya Pelapisan Sosial
i)             Terjadi dengan sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri tanpa disengaja. Oleh karena sifatnya yang tanpa disengaja, pelapisan sosialnya bervariasi menurut tempat, waktu dan kebudayaan masyarakat itu sendiri.
Pada pelapisan ini, kedudukan seseorang terjadi secara otomatis, misalnya usia tua, seseorang yang memiliki bakat seni, dan pemilikan kepandaian yang lebih.
ii)            Terjadi dengan sengaja
Sistem ini ditujukan untuk mencapai tujuan bersama. Sistem pelapisannya ditentukan secara jelas dan tegas, sehingga dalam organisasi ini terdapat keteraturan yang jelas bagi setiap orang di mana letaknya kekuasaan dan wewenang yang dimiliki.
Contoh = organisasi pemerintah, organisasi partai politik, perusahaan besar, perkumpulan resmi, dll.

Didalam sistem ini mengandung 2 sistem =
(1)  Sistem fungsional
Merupakan pembagian kerja kepada kependudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerjasama dalam kedudukan yang sederajat.
(2)  Sistem skalar
Merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas.

c)    Teori tentang Pelapisan Sosial
i)             Kelas atas (upper class)
ii)            Kelas bawah (lower class)
iii)           Kelas menengah (middle class)
iv)           Kelas menengah ke bawah (lower middle class)
Beberapa teori tentang pelapisan masyarakat dicantumkan disini:
i)             Aristoteles
“Di tiap-tiap negara terdapat 3 unsur, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya”
ii)            Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA
“selama didalam masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai”
iii)           Vilfredo Pareto
“ada dua kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan Elite dan golongan Non Elite”
iv)           Gaotano Mosoa dalam “The Ruling Class”
“didalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas pertama (jumlahnya sealu sedikit) dan kelas kedua (jumlahnya lebih banyak)”
v)            Karl Mark
“terdapat dua macam didalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyai dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi”


d)    Pengertian Kesamaan Derajat
Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungkan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan negara.

e)    Persamaan Hak yang Diatur dalam UUD 1945
Adanya kekuasaan negara seolah-olah hak individu lambat laun dirasakan sebagai suatu yang mengganggu, karena dimana kekuasaan negara itu berkembang, terpaksalah ia memasuki lingkungan hak manusia pribadi dan berkuranglah pula luas batas hak-hak yang dimiliki individu itu.
Dalam UUD 1945 mengenai hak dan kebebasan yang berkaitan dengan adanya persamaan derajat dan hak juga tercantum dalam pasal-pasalnya secara jelas.


f)     Kalau kita lihat ada 4 pasal yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hak-hak asasi yakni pasal 27, 28, 29, dan 31. 4 pokok hak-hak asasi dalam 4 pasal UUD 1945 adaa sbb=
i)             Pasal 27 ayat 1 tentang kesamaan kedudukan dan kewajiban negara yang berbunyi “Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya didalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

Pasal 27 ayat 2, ialah hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
ii)            Pasal 28 ditetapkan bahwa “kemerdekaan berserikat dan berkumpul. Mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-undang.”
iii)           Pasal 9 ayat 2 tentang kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara, yang berbunyi
“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
iv)           Pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran, yang berbunyi
“tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”
“pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.”
TULISAN

1)    Perbedaan sistem pelapisan sosial untuk masing-masing daerah/suku bangsa di Indonesia
a)    Sistem Pelapisan Masyarakat yang Tertutup
Di sistem ini, pemindahan anggota masyarakat kelapisan lain tidak mungkin terjadi. Didalam sistem tertutup, untuk masuk menjadi anggota dari suatu lapisan adalah karena kelahiran.
Di India, digunakan sistem KASTA,yang terbagi menjadi :
i)             Kasta Brahma     : kasta tertinggi
ii)            Kasta Ksatria      : kasta golongan bangsawan
iii)           Kasta Waisya      : kasta golongan pedagang
iv)           Kasta Pria            : kasta Golongan rakyat jelata
b)    Sistem Pelapisan Masyarakat yang Terbuka
Setiap anggota strata dapat bebas melakukan mobilitas sosial baik vertikal maupun horizontal.
Contoh :
i)             seseorang yang tidak kurang pendidikan bisa mendapatknannya asalkan berniat
ii)            orang miskin bisa menjadi kaya, atau sebaliknya
c)    Sistem Pelapisan Sosial Campuran
Merupakan kombinasi antara sistem tertutup dan terbuka.
Contoh:
Seorang warga di Bali memiliki kedudukan terhormat yaitu kasta Brahma. Namun ketika ia pindah ke Jakarta ia menjadi buruh dan memperoleh kedudukan yang rendah.

Sources:
e-book gunadarma

Masyarakat Pedesaan dan Masyarakat Perkotaan



TUGAS

1)    MASYARAKAT PERKOTAAN DAN MASYARAKAT PEDESAAN
a)    Pengertian Masyarakat
Masyarakat adalah sekelompok individu yang memiliki kesamaan kebiasaan, tradisi, sikap, dan perasaan persatuan serta mempunyai pengaruh kebatinan satu sama lain.

b)    Syarat-syarat Menjadi Anggota Masyarakat
i)                    Harus ada pengumpulan manusia, dan harus banyak, bukan pengumpulan binatang
ii)                  Telah bertempat tinggal dalam waktu yang lama di suatu daerah tertentu
iii)                Adanya aturan-aturan atau undang-undang yang mengatur mereka untuk menuju kepada kepentingan dan tujuan yang sama

c)    Tipe-tipe Masyarakat
i)             Masyarakat paksaan
Contoh = negara, masyarakat tawanan, dll
ii)            Masyarakat merdeka
(1)  Masyarakat natuur
Yaitu masyarakat yang terjadi dengan sendirinya.
Contoh = gerombolan (horde), suku (stam), yang bertalian karena hubungan darah dan keturunan.
(2)  Masyarakat kultur
Yaitu masyarakat yang terjadi karena kepentingan keduniaan atau kepercayaan.
Contoh = koperasi, kongsi perekonomian, gereja

d)    Perbedaan Masyarakat Desa dan Masyarakat Kota
Pada mulanya masyarakat kota sebelumnya adalah masyarakat pedesaan, dan pada akhirnya masyarakat pedesaan tersebut terbawa sifat-sifat masyarakat perkotaan, dan melupakan kebiasaan sebagai masyarakat pedesaannya.
Perbedaan masyarakat pedesaan dan masyarakat kota adalah bagaimana cara mereka mengambil sikap dan kebiasaan dalam memecahkan suatu permasalahan.

e)    Ciri-ciri Masyarakat Perkotaan dan Masyarakat Pedesaan
Masyarakat desa
Masyarakat kota
Sederhana
Kurang religius
Mudah curiga
Tidak bergantung pada orang lain
Kekeluargaan
Sukar disatukan
Menghargai orang lain
Jalan pikiran rasional
Demokratis dan religius
Interaksi berdasarkan kepentingan pribadi
Lugas/berbicara apa adanya
Pembagian waktu lebih teliti
Jika berjanji, akan diingat
Perubahan sosial tampak nyata
Cara ekonomi mengandalkan alam sekitar
Kemungkinan mendapat pekerjaan lebih banyak
Memiliki hubungan yang erat
Pembagian kerja antar warga lebih jelas



TULISAN

1)    Kasus yang berkaitan dengan masyarakat pedesaan dan masyarakat perkotaan
Masyarakat kota yang ingin berlibur ke desa untuk mendapat ketenangan dan jauh dari kebisingan kota serta dapat menikmati keindahan alam yang sejuk dan damai. Sedangkan masyarakat desa yang merasa pekerjaan di desa tidak mencukupi mereka akan hijrah ke kota untuk mencari pekerjaan yang lebih baik.





Sources
e-book gunadarma
google.com