TUGAS
1)
PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT
a) Pengertian
Pelapisan Sosial
Menurut Pitirim A. Sorokin pelapisan
masyarakat adalah perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas yang
tersusun secara bertingkat.
b) Terjadinya
Pelapisan Sosial
i)
Terjadi dengan sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan
masyarakat itu sendiri tanpa disengaja. Oleh karena sifatnya yang tanpa
disengaja, pelapisan sosialnya bervariasi menurut tempat, waktu dan kebudayaan
masyarakat itu sendiri.
Pada pelapisan ini, kedudukan seseorang
terjadi secara otomatis, misalnya usia tua, seseorang yang memiliki bakat seni,
dan pemilikan kepandaian yang lebih.
ii)
Terjadi dengan sengaja
Sistem ini ditujukan untuk mencapai tujuan
bersama. Sistem pelapisannya ditentukan secara jelas dan tegas, sehingga dalam
organisasi ini terdapat keteraturan yang jelas bagi setiap orang di mana
letaknya kekuasaan dan wewenang yang dimiliki.
Contoh = organisasi pemerintah, organisasi
partai politik, perusahaan besar, perkumpulan resmi, dll.
Didalam sistem ini mengandung 2 sistem =
(1) Sistem
fungsional
Merupakan pembagian kerja kepada kependudukan
yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerjasama dalam kedudukan yang
sederajat.
(2) Sistem
skalar
Merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga
atau jenjang dari bawah ke atas.
c) Teori
tentang Pelapisan Sosial
i)
Kelas atas (upper class)
ii)
Kelas bawah (lower class)
iii)
Kelas menengah (middle class)
iv)
Kelas menengah ke bawah (lower middle class)
Beberapa
teori tentang pelapisan masyarakat dicantumkan disini:
i)
Aristoteles
“Di tiap-tiap negara terdapat 3 unsur, yaitu
mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang berada di
tengah-tengahnya”
ii)
Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman
Soemardi SH. MA
“selama didalam masyarakat pasti mempunyai
sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu
yang dihargai”
iii)
Vilfredo Pareto
“ada dua kelas yang senantiasa berbeda setiap
waktu yaitu golongan Elite dan golongan Non Elite”
iv)
Gaotano Mosoa dalam “The Ruling Class”
“didalam seluruh masyarakat dari masyarakat
yang kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh
kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas pertama (jumlahnya sealu sedikit)
dan kelas kedua (jumlahnya lebih banyak)”
v)
Karl Mark
“terdapat dua macam didalam setiap masyarakat
yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang
tidak mempunyai dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses
produksi”
d)
Pengertian
Kesamaan Derajat
Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang
menghubungkan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik,
maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik
terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan negara.
e) Persamaan
Hak yang Diatur dalam UUD 1945
Adanya kekuasaan negara seolah-olah hak
individu lambat laun dirasakan sebagai suatu yang mengganggu, karena dimana
kekuasaan negara itu berkembang, terpaksalah ia memasuki lingkungan hak manusia
pribadi dan berkuranglah pula luas batas hak-hak yang dimiliki individu itu.
Dalam UUD 1945 mengenai hak dan kebebasan
yang berkaitan dengan adanya persamaan derajat dan hak juga tercantum dalam
pasal-pasalnya secara jelas.
f) Kalau
kita lihat ada 4 pasal yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hak-hak asasi
yakni pasal 27, 28, 29, dan 31. 4 pokok hak-hak asasi dalam 4 pasal UUD 1945
adaa sbb=
i)
Pasal 27 ayat 1 tentang kesamaan kedudukan
dan kewajiban negara yang berbunyi “Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya
didalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.”
Pasal 27 ayat 2, ialah hak setiap warga
negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
ii)
Pasal 28 ditetapkan bahwa “kemerdekaan
berserikat dan berkumpul. Mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan oleh Undang-undang.”
iii)
Pasal 9 ayat 2 tentang kebebasan asasi untuk
memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara, yang berbunyi
“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut
agamanya dan kepercayaannya itu.”
iv)
Pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai
pengajaran, yang berbunyi
“tiap-tiap warga negara berhak mendapat
pengajaran”
“pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu
sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.”
TULISAN
1)
Perbedaan sistem pelapisan sosial untuk
masing-masing daerah/suku bangsa di Indonesia
a) Sistem
Pelapisan Masyarakat yang Tertutup
Di sistem ini, pemindahan anggota masyarakat
kelapisan lain tidak mungkin terjadi. Didalam sistem tertutup, untuk masuk
menjadi anggota dari suatu lapisan adalah karena kelahiran.
Di India, digunakan sistem KASTA,yang terbagi
menjadi :
i)
Kasta Brahma :
kasta tertinggi
ii)
Kasta Ksatria :
kasta golongan bangsawan
iii)
Kasta Waisya :
kasta golongan pedagang
iv)
Kasta Pria :
kasta Golongan rakyat jelata
b) Sistem
Pelapisan Masyarakat yang Terbuka
Setiap anggota strata dapat bebas melakukan
mobilitas sosial baik vertikal maupun horizontal.
Contoh :
i)
seseorang yang tidak kurang pendidikan bisa mendapatknannya
asalkan berniat
ii)
orang miskin bisa menjadi kaya, atau
sebaliknya
c) Sistem
Pelapisan Sosial Campuran
Merupakan kombinasi antara sistem tertutup
dan terbuka.
Contoh:
Seorang warga di Bali memiliki kedudukan terhormat yaitu
kasta Brahma. Namun ketika ia pindah ke Jakarta ia menjadi buruh dan memperoleh
kedudukan yang rendah.
Sources:
e-book
gunadarma